SERANG | GemaNusantara.id – Gerak cepat Kapolda Banten Irjen Pol Drs Rudy Heriyanto Adi Nugroho dalam menindaklanjuti aduan masyarakat dengan menarik berkas perkara tanah di Labuan, Pandeglang, diapresiasi dan mendapat dukungan ulama, pendekar dan tokoh masyarakat Banten.
Perkara tersebut dilaporkan oleh Susanto alias Ahmad Ghosun di Polsek Labuan Banten LP /09/II/2021/Res.Pandeglang /Polsek Labuan tanggal 26 Februari 2021 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau pasal 373 KUHP dengan terlapor Eva Sitompul.
“Kinerja Kapolda Banten dengan jargon ‘Jawara Banten’ memperlihatkan berjalannya program Presisi Kapolri d iwilayah hukum Banten,” kata Tubagus Rahmad Sukendar, Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI), Jumat (16/7/2021).
Dia mengatakan, terkait dengan penarikan berkas perkara Laporan Polisi (LP) Susanto dari Direktorat Kriminal Umum Polda Banten segera menindaklanjuti proses hukum dan ditangani di Subdit II Harda Krimum Polda Banten.
Yang menarik dari kasus Susanto Ahmad Ghosun tersebut, tutur Tb Rahmad Sukendar, yakni diduga adanya keterlibatan beberapa oknum Polri yang menjadi beking pihak terlapor Eva Sitompul dengan melakukan tekanan terhadap penyidik Reskrim Polsek Labuan Banten untuk menghentikan proses penyidikan kasus tersebut.
Tb Rahmad Sukendar yang juga Ketua Garda Inti Paguron Jalak Banten Nusantara sejak awal mengaku sudah menyoroti dan menyikapi lambannya proses hukum kasus tanah yang telah dilaporkan oleh Susanto (Ahmad Ghosun) di Polres Pandeglang.
“Ternyata benar bahwa lambannya proses penyelidikan akibat banyak tekanan dari beberapa oknum Polri sehingga proses hukumnya berjalan di tempat. Pihak pelapor Susanto alias Ahmad Ghosun melaporkan masalah itu kepada BPI KPNPA RI dan kemudian membuatkan pengaduan permohonan perlindungan hukum dilampirkan berkas pendukung,” paparnya.
Surat pengaduan itu ditujukan kepada Irwasum dan Kabareskrim pada Mei 2021 dan telah mendapat tanggapan dengan adanya surat dinas dari Irwasum ditujukan kepada Kapolda Banten untuk segera menindaklanjuti aduan masyarakat melalui BPI KPNPA RI yang di ampaikan terkait Laporan Polisi Atas nama Susanto (Ahmad Ghosun) kepada Kapolda Banten.
“Kinerja Kapolda Banten patut mendapat apresiasi dan dukungan atas keberanian dan keberhasilan merespons cepat semua aduan masyarakat serta gebrakan Kapolda Banten dalam memberantas mafia tanah dengan program ‘Jawara Banten’ yang dilaksanakanĀ Polda Banten langsung menyentuh masyarakat,” ungkap Tb Rahmad Sukendar.
Apresiasi Ulama
Dukungan juga disampaikan oleh ulama dan tokoh masyarakat Banten Kyai Haji Ahmad Sadzili Wase. Dia mengapresiasi gerak cepat Kapolda Banten Irjen Pol. Rudy Heriyanto Adi Nugroho dalam menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, untuk membasmi mafia tanah yang banyak merugikan rakyat.
Kapolda Banten dengan program Jawara Banten juga berani menindak tegas para pelaku kriminal di Banten sehingga menciptakan situasi Kantibmas yang sangat kondusif di wilayah Bumi Jawara.
“Irjen Pol Rudy adalah sosok pemimpin yang rahmatan lil alamin yaitu sangat dekat dan sangat menghormati ulama. Beliau senantiasa mengikuti nasihat dan anjuran para ulama di Banten sehingga hubungan antara umaro dan ulama di Banten terjaga dengan baik. Saya pribadi mendoakan Irjen Pol Drs Rudy Heriyanto Adi Nugroho bisa mendapat jabatan lebih tinggi lagi di Korps Bhayangkara,” ujar KH Ahmad Sadzili Wase.
Sementara itu, Ketua Umum Paguron Jalan Banten Nusantara (PJBN) Kyai Haji Tubagus Sangadiah yang dikenal dengan sebutan Abah Sangadiah juga menyampaikan apresiasi luar biasa kepada Kapolda Banten atas keberhasilan memberangus mafia tanah dengan membentuk Satgas Anti Mafia Tanah dan program Jawara Banten untuk menjamin Kantibmas kondusif di wilayah hukum Polda Banten.
“Saya ucapkan selamat atas keberhasilan dan respon cepat penanganan premanisme dan mafia tanah kepada Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho dalam menjalankan atensi khusus dari Presiden Joko Widodo kepada Kapolri untuk memberantas Mafia Tanah. Hal ini langsung dibuktikan oleh jajaran Polda Banten dengan menangkap para pelaku yang diduga Mafia Tanah. Kasus ini menjadi sangat luar biasa karena dapat diungkap dan menangkap salah satu terduga oknum yang berprofesi pegawai Pemerintah Daerah (ASN) pun ada yang terlibat,” kata tokoh masyarakat yang juga dikenal sebagai sesepuh di beberapa perguruan silat di Banten ini.
Senada dengan Abah Sangadiah, Pengasuh Pondok Pesantren Al Mubarok KH Yusuf Prianadi mengutarakan hal yang sama. “Full respect kepada Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho dalam penanganan premanisme dan mafia tanah harus diberantas hingga ke akar-akarnya. Karena ini sudah menyangkut hak keperdataan atas tanah masyarakat yang legal dibuat menjadi tidak legal, sedangkan yang aspal ingin dipaksakan menjadi legal,” ungkapnya.
Untuk menyelesaikan banyaknya kasus masyarakat menyangkut mafia tanah, Kapolda Banten membentuk Satgas Khusus Penanggulangan Mafia Tanah dan program Jawara Banten melalui Satgas Anti Mafia Tanah Direktorat Reserse Kriminal Umum ini akan membuka posko layanan pengaduan bagi masyarakat soal tanah di wilayah hukum Polda Banten.
Kapolda Banten Irjen Pol. Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengatakan upaya itu dilakukan untuk menindak mafia tanah yang bergentayangan dan merugikan rakyat. Satgas ini merupakan kerja sama dengan Kantor Kemen ATR/BPN Provinsi Banten dan Kabupaten/Kota di wilayah hukum Polda Banten.