JAKARTA|GemaNusantara.id – Sebanyak 36 bus Antarkota dan Antarprovinsi (AKAP) diamankan Polda Metro Jaya karena telah melanggar aturan PPKM Darurat.
Pihak Polda Metro Jaya menyebutkan para sopir bus itu mengangkut penumpang yang tidak memiliki syarat perjalanan.
“Penumpangnya tidak membawa persyaratan sesuai ketentuan, tidak membawa kartu vaksin, surat swab antigen dan sebagainya,” ungkap Sambodo.
Menurut Sambodo, 36 bus AKAP ini diketahui mengangkut penumpang tidak melalui tiga terminal yang telah ditentukan pemerintah. Pemeriksaan syarat perjalanan bagi penumpang pun tidak dilakukan.
Dia mengatakan ada 900 calon penumpang dari 36 bus AKAP yang diamankan tersebut. Para calon penumpang itu kemudian diantar ke tiga terminal yang telah ditentukan pemerintah.
Ke-36 bus yang melanggar ini kemudian diberikan sanksi tilang oleh kepolisian. Polisi menindak sopir tersebut atas pelanggaran Pasal 308 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda Rp 500 ribu dan atau kurungan dua bulan.
“Sanksi terhadap perusahaan-perusahaannya sendiri nanti dari pihak Ditjen Hubungan Darat yang akan memberikan sanksi,” pungkas Sambodo.