Satgas Terbitkan SE Pembatasan Aktivitas Iduladha, Simak Aturannya

  • Bagikan
Strategi Pencegahan Berlapis

JAKARTA | GemaNusantara.id Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan mengenai pembatasan aktivitas masyarakat selama liburan Idul Adha 1442 Hijriah. 

Pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan aturan mulai berlaku untuk periode 18 Juli-25 Juli 2021. Selama periode tersebut, seluruh bentuk perjalanan orang keluar daerah dibatasi kecuali untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal.

Kelompok perorangan yang dikecualikan lainnya adalah mereka dengan keperluan mendesak seperti pasien sakit keras, ibu hamil dengan pendamping 1 orang, kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah nonCovid-19 dengan pendamping maksimal 5 orang.

“Kita belajar dari pengalaman sebelumnya dengan libur panjang, terutama dengan Idul Fitri, ternyata tetap memicu karena ada beberapa orang yang memaksakan untuk tetap melakukan lewat jalan tikus dan seterusnya sehingga akhirnya terjadilah bobol sekarang ini,” kata Wiku dalam konferensi pers malam ini.

Wiku menyebut pengguna semua moda transportasi wajib menyertakan STRP atau surat keterangan lainnya dan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.

Ketentuan berlaku untuk pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa-Bali, namun dikecualikan untuk kendaraan logistik dan perjalanan orang dengan keperluan mendesak. Selain itu, pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR atau antigen.

Dalam kesempatan itu, Wiku juga memastikan seluruh tempat wisata di daerah Jawa-Bali dipastikan tutup sementara hingga 25 Juli mendatang. 

Sementara itu tempat wisata non-PPKM Darurat dan non-PPKM Diperketat lainnya hanya boleh membuka tempat wisata dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Bagikan berita ini di sosial media
    
   
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *