BPI KPNPA RI Usul Hukum Mati Mafia Obat, Vaksin Palsu, Kartel Oksigen

  • Bagikan
Tb Rahmad Sukendar
Tubagus Rahmad Sukendar.

JAKARTA | GemaNusantara.id – Kelangkaan obat terapi Covid-19 dan lonjakan harga tabung oksigen hingga biaya kremasi membuat banyak pihak geram,  apalagi di tengah kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia beberapa waktu terakhir.

Kondisi ini diperparah dengan kasus vaksin palsu di sejumlah rumah sakit. Masyarakat pun bertanya-tanya siapa mafia dan kartel yang mencari keuntungan di tengah pandemi.

Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Tubagus Rahmad Sukendar mengingatkan para pejabat negara bahwa kondisi pandemi Covid-19 rentan penyimpangan dan berpotensi dijadikan ajang bisnis dan mencari keuntungan oleh oknum-oknum yang rakus.

“Saya mengingatkan Presiden Jokowi, wakil rakyat di DPR RI, aparat TNI dan Polri, serta para stakeholder negeri ini harus benar-benar hati-hati dalam membuat kebijakan dalam upaya penyelamatan masyarakat. Kebijakan itu butuh pengawasan ekstra dalam pelaksanaannya. Sebab ini menyangkut keselamatan nyawa warga negara yang jika salah ambil kebijakan dan langkah akan menyebabkan kematian ” ujarnya, Selasa (20/7/2021).

Menurut Rahmad Sukendar, saat ini banyak informasi yang memprihatinkan seperti adabta eredaran vaksin palsu, sulitnya mendapatkan oksigen dan obat-obatan Covid-19 yang biasanya banyak tersedia di pasar kini mendadak langka.

“Kami mengutuk dan mengecam keras para mafia dan kartel vaksin palsu, kartel oksigen dan obat-obatan terapi Covid-19. Mereka telah mengancam keselamatan nyawa segenap rakyat Indonesia sehingga pantas dihukum berat, jika perlu dihukum mati,” tegasnya.

Oleh karena itu, dia meminta Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perpres hukuman mati terhadap para mafia obat yang dinilai tidak berperikemanusiaan. “Polri harus menindak tegas para mafia vaksin palsu, kartel oksigen dan obat-obatan Covid-19. Jika melawan tembak mati saja di tempat sebab mereka sudah berani berbisnis dan mengambil keuntungan dengan cara-cara haram di atas nyawa masyarakat ” ungkap Rahmad Sukendar.

Pria yang juga menjabat Ketua Garda Inti Paguron Jalak Banten Nusantara (PJBN) ini mengaku telah menyampaikan surat terkait adanya praktik-praktik serupa kepada Komisi III DPR RI. Menurutnya, praktik seperti ini lebih biadab dan kejahatan terencana dengan niat sengaja mengambil keuntungan di atas keselamatan nyawa orang lain, bahkan lebih berat daripada kasus korupsi ataupun narkoba.

“Saya minta kepada Komisi III DPR RI untuk menyampaikan secara langsung kepada Bapak Presiden, Kapolri dan Menko Polhukam terkait dukungan dari BPI KPNPA RI terhadap pemberantasan Mafia Vaksin Palsu, Kartel Obat dan Kartel Kremasi yang perbuatanya itu lebih jahat daripada narkoba, lebih jahat dari korupsi, tembak mati aja saya sampaikan kepada beliau,” ujarnya.

Dia juga mengimbau para pengusaha agar tidak terjerumus dalam praktik. mafia dan kartel Covid-19, apalagi saat ini Jakarta dan daerah lain sedang force majeure. “Tiap hari kita sensitif sekali mendengar ambulans lewat, petugas pakai APD evakuasi warga meninggal dunia. Tolong itu dihargailah. Kita semua dalam kondisi yang sedang tidak baik-baik saja untuk masalah COVID-19 ini,” ungkapnya.

Dia mengaku sangat sedih dan miris banyak laporan dari warga masyarakat yang kesulitan mencari tabung oksigen, kalaupun ada harus beli dengan harga yang sangat tidak wajar. “Untuk mendapatkannya membutuhkan waktu hampir 8 jam baru mendapatkan tabung oksigen kecil dengan harga Rp5,5 juta,” kata Rahmad Sukendar.

BPI KPNPA RI mendukung penuh apabila Kapolri mengeluarkan surat Telegram Rahasia memerintahkan jajarannya untuk tembak mati mafia vaksin palsu, kartel obat dan tabung oksigen terkait Covid-19.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XIV/2016 kepada para oknum pejabat apabila terbukti terlibat melakukan penyalahgunaan wewenang dan korupsi pada pelaksanaan vaksinasi akan tetapi malah ikut bermufakat dan membeking para mafia vaksin palsu dengan mendistribusikan vaksin palsu dapat dikenakan Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 sebagai lebih spesifik dari Pasal 87 KUHPidana yaitu untuk tindak pidana korupsi permufakatan jahat adalah bila dua orang atau lebih yang mempunyai kualitas yang sama saling bersepakat melakukan tindak pidana.

Sedangkan terkait Vaksin Palsu yang diberikan, apabila ada oknum pejabat negara yang terlibat dapat dikenakan pasal 132 ayat (1) Undang-undang Narkotika juga bisa dijeratkan pada para pelaku Mafia Vaksin Palsu.

Apabila Vaksin Palsu yang diberikan itu menyebabkan kematian, bisa juga dijerat dengan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur mengenai perbuatan yang mengakibatkan orang mati karena salahnya : “ Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun “.

Sedangkan para terduga mafia vaksin palsu yang membuat vaksin palsu tersebut dengan terencana dan sadar untuk mendapatkan keuntungan dan dapat berakibat kematian dapat dijerat Pasal 340 KUHP menyatakan, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun ”

Adapun hukuman mati atau tembak di tempat bagi para mafia Vaksin Palsu, kartel oksigen dan obat-obatan Covid19 dapat diterapkan dengan ” Adagium keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto “

Bagikan berita ini di sosial media
    
   
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *