Anies Usul Revisi Perda Covid, Bui Tiga Bulan Berulang Tak Pakai Masker

  • Bagikan
UMP DKI Jakarta

JAKARTA | GemaNusantara.id Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan usulan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19. Salah satu aturan yang diminta untuk diubah adalah mengenai sanksi pelanggaran protokol kesehatan.

Rencananya, usulan Anies itu akan mulai dibahas di rapat paripurna di gedung DPRD Jakarta siang ini. Anies akan memberikan penjelasan mengenai usulan itu.

Berdasarkan draf usulan yang diterima, Anies meminta aturan dan sanksi bagi pelanggar masker diperketat. Jika dilakukan berulang kali, maka akan dikenakan hukuman pidana kurungan selama tiga bulan atau denda Rp 500 ribu.

Tak hanya itu, sanksi kurungan tiga bulan juga berlaku bagi pengusaha bidang transportasi termasuk penyedia aplikasi ojek online. Jika ada pelanggaran prokes, maka akan dikenakan denda Rp 50 juta atau penjara tiga bulan.

Terakhir, ketentuan yang sama juga berlaku bagi pengusaha warung makan, kafe, restoran, dan sejenisnya. Apabila didapati melanggar aturan, maka hukuman maksimalnya bisa penjara tiga bulan atau denda Rp 50 juta.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap revisi Perda tidak membuat masyarakat panik. Riza menilai selama ini peraturan itu belum berjalan efektif memberi efek jera kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

“Penerapan sanksi pidana dalam usulan Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 kita harapkan tidak menimbulkan kepanikan masyarakat,” kata Riza.

Bagikan berita ini di sosial media
    
   
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *