JAKARTA | GemaNusantara.id – Jaksa Agung Dr. Burhanuddin SH MH menyampaikan sejumlah arahan penting kepada jajarannya dalam kunjungan kerja kelima tahun 2021 yang digelar secara virtual pada Rabu (21/7).
Dalam kunker virtual itu, Jaksa Agung juga menyampaikan sejumlah arahan, antara lain terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau PPKM Level 4 Jawa Bali, serta terkait bidang-bidang di Kejaksaan Agung.
Salah satu poin arahan yang disampaikan Jaksa Agung untuk Bidang Pembinaan, khususnya terkait dengan penerimaan Calon Pegawi Negeri Sipil (CPNS) di Kejaksaan Agung.
Dia memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan segera menyiapkan segala sesuatu untuk pelaksanaan pengadaan calon pegawai tersebut dan memastikan tidak ada praktik Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) dalam penerimaan CPNS.
“Sudah saatnya institusi ini diisi dengan orang-orang yang unggul dan benar-benar memiliki kemampuan yang sangat baik serta hanyalah orang-orang terpilih. Sehingga masa depan institusi ini akan semakin baik, profesional, berkualitas dan berintegritas,” tegas Jaksa Agung.
Lebih lanjut, dia mengingatkan tentang Pedoman Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Kelola Sistem Satu Data di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang telah ditandatangani pada akhir Mei 2021 lalu.
Jaksa Agung meminta jajarannya segera menyesuaikan dan melaksanakan segala sesuatu persiapan menuju hal tersebut agar tidak akan ada lagi data yang tidak akurat, baik di satuan kerja daerah hingga data yang masuk di Kejaksaan Agung.
“Maka dengan demikian, dengan telah terciptanya sistem satu data Kejaksaan dapat membantu secara cepat, tepat dan aktual dalam mengambil kebijakan hukum yang dikeluarkan,” ujarnya.
Kejaksaan Digital
Terkait dengan Kejaksaan Digital, Jaksa Agung mengingatkan bahwa pada penutupan rakernas lalu telah di-launching Kejaksaan Digital, dan dia meminta lakukan langkah-langkah percepatan untuk mewujudkan program ini.
“Kejaksaan Digital adalah keniscayaan kita tidak bisa menghindar dari perubahan zaman, kemajuan teknologi telah memaksa kita untuk merubah cara kerja, kita harus mampu beradaptasi dengan perubahan,” tandasnya.
Oleh karena itu, dia meminta segera optimalkan digitalisasi seluruh arsip satuan kerja baik Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri maupun Cabang Kejaksaan Negeri, baik arsip berkas perkara maupun arsip persuratan dengan memaksimalkan sarana yang ada di masing-masing satuan kerja.
Dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke-61, Jaksa Agung juga mengingatkan agar seluruh satuan kerja menyelenggarakan kegiatan tersebut dengan menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19.
“Laksanakan dengan sederhana namun khidmat, gunakan momen HBA untuk mensosialisasikan pola hidup dengan adaptasi baru, percepatan pelaksanaan vaksinasi, bakti sosial dan kegiatan lain yang menyiratkan dan mencerminkan adanya empati Kejaksaan atas situasi pandemi Covid-19 yang masih membelenggu bangsa kita,” ungkap Jaksa Agung.