Jaksa Agung Perintahkan Jajaran Intelijen Kawal Kegiatan Pemulihan Ekonomi Nasional

  • Bagikan
JAKSA AGUNG KUNKER 2021 (2)

JAKARTA | GemaNusantara.id – Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin SH MH memerintahkan seluruh jajaran intelijen Kejaksaan Agung untuk secara serius mengawal dan memastikan kegiatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Kejaksaan secara langsung diminta untuk berperan aktif dan memonitor kegiatan PEN. Ini merupakan tanggung jawab besar. Oleh karena itu pastikan PEN berjalan tanpa hambatan dan tepat sasaran, tidak terjadi penyelewengan anggaran dan bebas dari oknum-oknum yang memanfaatkan situasi,” tegasnya dalam kunjungan kerja virtual kelima tahun 2021, Rabu (21/7).

Dia menekankan kepada seluruh jajaran Kejaksaan RI agar menjaga kepercayaan pemerintah tersebut, dengan melakukan langkah-langkah strategis yang berkaitan dengan kewenangan Kejaksaan.

Selain itu, Jaksa Agung memintan para Kajati dan Kajari untuk berperan aktif mendorong pemerintah daerah masing-masing untuk melakukan percepatan dalam realisasi anggaran guna meningkatkan penyerapan anggaran daerah.

“Perlu diketahui bahwa percepatan pelaksanaan kegiatan belanja di daerah akan sangat besar dampaknya dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional. Optimalkan ruang koordinasi dan konsultasi bilamana terdapat keragu-raguan para kepala daerah dalam merealisasikan anggaran,” ujarnya.

Jaksa Agung juga memerintahkan kepada para Kajati, Kajari untuk segera (hari ini juga) melakukan koordinasi dengan Gubernur, Walikota dan Bupati tentang percepatan realisasi anggaran, khususnya yang menyangkut kepentingan dan kebutuhan masyarakat.

Dia meminta untuk memastikan dan hindari kriminalisasi, bangun kolaborasi fungsi bidang Intelijen dan Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) guna mendorong percepatan penyerapan anggaran.

“Lakukan pendampingan dan pengawalan untuk memberikan rasa aman dan memastikan tidak terjadi kesalahan maupun penyelewengan anggaran,” tegas Jaksa Agung saat memberikan arahan untuk Bidang Intelijen dan Datun.

Doktrin Tri Krama Adhyaksa

Kepada jajaran Bidang Pengawasan, dalam arahannya Jaksa Agung juga menyinggung mengenai masih banyaknya penulisan doktrin Tri Krama Adhyaksa baik yang tertera di dalam prasasti di beberapa kantor Kejaksaan maupun di berbagai website milik beberapa Kejati dan Kejari.

Dalam kesempatan itu, dia mengingatkan bahwa setiap kata yang tertulis dalam doktrin Tri Krama Adhyaksa memiliki makna. Oleh karena itu, ketepatan penulisan sangat diwajibkan agar doktrin tidak kehilangan maknanya.

Melalui Intruksi Jaksa Agung RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyeragaman Rumusan Doktrin Kejaksaan Tri Krama Adhyaksa yang telah ditandatangani pada 25 Februari 2021 agar dilakukan evaluasi dan koreksi terhadap semua penulisan doktrin Tri Krama Adhyaksa.

“Perlu saya tegaskan bahwa teks penulisan dalam Insja tersebut adalah benar dan tepat karena teks tersebut otentik dengan Kepja RI Nomor Kep-030/J.A/3/1988 tentang Penyempurnaan Doktrin Kejaksaan Tri Krama Adhyaksa,” kata Jaksa Agung.

Dengan demikian, lanjutnya, doktrin itu harus dipedomani dan diimplementasikan dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangan, serta laksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab.

Pengawasan Melekat

Bagi seluruh pegawai, Jaksa Agung mengatakan, dalam menjaga public trust dengan adanya Surat Jamwas tentang Pelaksanaan Pengawasan Melekat agar dilaksanakan dan pahami, sehingga tidak ada lagi pegawai Kejaksaan yang bandel, berperilaku tidak baik serta dapat mencoreng nama baik Institusi.

“Untuk itu agar bidang pengawasan dapat secara intens berkoordinasi dengan bidang intelijen khususnya unit kerja Pam SDO guna senantiasa memantau ketat dan lakukan deteksi dini terhadap setiap perilaku menyimpang dan penyalahgunaan wewenang, dan juga lakukan langkah langkah antisipasi terhadap kegiatan ataupun perbuatan oknum masyarakat yang berpotensi mencoreng dan mendeskreditkan nama baik Kejaksaan,” tegasnya.

Beberapa saat lalu, tutur Jaksa Agung, JAM Pengawasan telah mengeluarkan Surat Nomor B-08/H/Hjw/01/2021 tanggal 28 Januari 2021 perhal Tertib Penggunaan Pakaian Dinas Kejaksaan RI.

Para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kajari agar mendisiplinkan kembali tata tertib penggunaan pakaian dinas dan atribut kedinasan, perlu diketahui bahwa indikasi pertama ketaatan dan kedisiplinan pegawai dalam pelaksanaan tugas dapat diukur dan dilihat dari cara pegawai tersebut mengenakan pakaian dan atribut dinas.

“Para Kajati dan Kajari diminta menjadi Role Model bagi pegawai lainnya, implementasikan dengan sungguh-sungguh,” tandas Jaksa Agung.

Bagikan berita ini di sosial media
    
   
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *