Luhut Ungkap Alasan Pemerintah Ganti Istilah PPKM Darurat

  • Bagikan
PPKM

JAKARTA | GemaNusantara.id Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memastikan pemerintah tidak lagi menggunakan kata darurat pada PPKM di masa perpanjangan sampai tanggal 25 Juli mendatang.

Luhut mengatakan, hal yang menjadi alasan kenapa pemerintah kembali mengubah istilah untuk membatasi mobilitas masyarakat selama pandemi Covid-19 ini.

“Presiden memerintahkan tidak lagi pakai kata darurat dan mikro tapi kita pake PPKM level 4,” kata Luhut saat jumpa pers daring, Rabu (21/7).

PPKM level 4 akan diberlakukan hingga 25 Juli 2021. Namun apabila kasus tidak mengalami penurunan, maka akan dipertimbangkan kembali guna melakukan relaksasi.

“PPKM level 4 ini berlaku sampai 25 Juli 2021, aturan ini sudah dituangkan di inmendagri nomor 22 tahun 2021 dan relaksasi terjadi apabila terjadi penurunan kasus sesuai dengan parameter WHO, pada level 1-4, seperti kapasitas rumah sakit dan bed occupancy rate,” rinci Luhut.

Luhut mengklaim dari hasil rapat hari ini bersama seluruh kepala daerah, diketahui penurunan sudah terjadi di daerah dengan status PPKM level 4 seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Bagikan berita ini di sosial media
    
   
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *