Menkeu Rogoh Rp10 T Bantu Subsidi 8,8 Juta Pekerja Terdampak PPKM Jawa-Bali

  • Bagikan
Defisit APBN

JAKARTA | GemaNusantara.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah bakal mengalokasikan anggaran sebesar Rp10 triliun sebagai perlindungan sosial bagi 8,8 juta pekerja yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali.

“Rp10 triliun anggaran yang kita tambah untuk pekerja ini, akan ditujukan bagi 8,8 juta pekerja,” jelas Sri Mulyani, Rabu (21/7).

Anggaran tersebut, kata Sri Mulyani, akan berwujud Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp8,8 triliun dan tambahan dana pelatihan Kartu Pra Kerja senilai Rp1,2 triliun. Artinya, kata dia, dana tambahan untuk perlindungan pekerja yang semula diperuntukkan khusus bagi program Pra Kerja, kini juga dipakai dalam program BSU.

Meski demikian Sri Mulyani menegaskan keduanya memiliki fungsi yang berbeda. BSU digunakan untuk pekerja yang dirumahkan dan atau dipotong jam kerjanya, sedangkan Kartu Pra Kerja diperuntukkan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Melalui pemberian insentif upah tersebut, Sri Mulyani mengharapkan pelaku usaha tidak perlu sampai melakukan PHK terhadap karyawan.

Dalam perencanaannya, pekerja yang akan mendapat BSU ini merupakan pekerja dengan upah bulanan tidak sampai Rp3,5 juta. Para pekerja, terutama di sektor non kritikal yang tidak boleh beroperasi di tengah PPKM, juga mendapatkan bantuan.

Bagikan berita ini di sosial media
    
   
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *