JAKARTA | GemaNusantara.id – Menkumham Yasonna Laoly menerbitkan peraturan yang membatasi ruang masuk orang asing ke wilayah Indonesia selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Aturan tersebut tertuang dalam Permenkumham nomor 27 tahun 2021 yang resmi berlaku sejak 21 Juli 2021.Pekerja asing yang sebelumnya dapat masuk ke Indonesia dari proyek strategis nasional, kini tak diperbolehkan.
“Orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya,” kata Yasonna dalam keterangan tertulis, Rabu (21/7).
Yasonna mengatakan pembatasan orang asing untuk masuk ke Indonesia ini merupakan langkah untuk menekan laju pertumbuhan Covid-19 di Tanah Air. Dalam hal ini, Permenkumham yang diteken itu menggantikan aturan yang lama dalam nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Dia menerangkan, bagi orang asing yang masuk dalam pengecualian dalam peraturan tersebut kini membutuhkan rekomendasi dari Kementerian atau Lembaga terkait untuk dapat masuk ke Indonesia.
“Koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait ini akan juga dilakukan soal orang asing yang masih boleh masuk ke Indonesia sesuai aturan yang baru,” jelas dia.
Yasonna menerangkan bahwa penetapan aturan ini tak terlepas dari koordinasi dan kesepakatan yang dibangun dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perhubungan.