Selamatkan Aset Negara, BPI KPNPA RI Dukung Kejati Sumut Gandeng PTPN III Bentuk Adhyaksa Estate

  • Bagikan
Kajati Sumut

JAKARTA | GemaNusantara.id – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI) menyampaikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dan jajaran di bawah komando IBN Wiswantanu SH MH yang bergerak cepat dalam penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi di Sumatera Utara.

“Kami sampaikan apresiasi dan dukungan kepada Kepala Kejati Sumut yang berhasil membawa Kejaksaan menjadi lebih profesional dan proporsional serta berintegritas dalam pelayanan dan melayani masyarakat,” kata Tubagus Rahmad Sukendar, Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rabu (21/7/2021).

Tb Rahmad Sukendar yang juga Ketua Garda Nasional Paguron Jalak Banten (PJBN) menyampaikan, Kejaksaan RI sesuai dengan misinya dalam penegakan dan pelayanan hukum telah berhasil meningkatkan peran jaksa pengacara negara dalam penyelesaian masalah perkara perdata dan tata usaha negara dengan melakukan akselerasi konkret di usia Kejaksaan RI ke-61 pada 22 Juli 2021.

Sejalan dengan misi itu, Kajati Sumut membentuk Adhyaksa Estate di PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Sumatera Utara, yang merupakan realisasi konkret dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor: BUMU/MoU/01/2021 dan 07/L.2/Gs.1/05/2021 tanggal 04 Mei 2021.

Tubagus Rahmad Sukendar
Tubagus Rahmad Sukendar.

PKS tersebut mengatur tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang ditandatangani IBN Wiswantanu selaku Kajati Sumut dan Seger Budiardjo selaku Direktur SDM PTPN III.

Adhyaksa Estate merupakan suatu sarana penyelesaian permasalahan aset negara di wilayah Sumatera Utara, khususnya di BUMN Perkebunan tersebut, dimana jaksa langsung hadir untuk memberikan solusi dan alternatif penyelesaian baik secara perdata ataupun tata usaha negara.

Dengan demikian, baik secara prosedural maupun administratif penyelamatan aset negara di PTPN III wilayah Sumatera Utara dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tb Rahmad Sukendar mengatakann gerak cepat Kajati Sumut dengan penempatan personil melalui Dr. Prima Idwan Mariza, SH., MHum selaku Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sumut dan Victor Saut, SH., MH selaku Koordinator Adhyaksa Estate menambah energi baru dalam rangka penegakan hukum penyelamatan potensi kerugian negara.

Hal tersebut juga sesuai dengan semangat yang selalu diberikan Ahmad Haslan Saragih selaku Direktur Pelaksana PTPN III dan Tengku Rinel selaku SEVP Business Support PTPN III bahwa penyelamatan aset PTPN III merupakan Going Concern utama untuk meningkatkan produktivitas perseroan sebagai Induk Holding Perkebunan Milik Negara.

Setiap harinya, Tim Kejati Sumut melalui Adhyaksa Estate melakukan fungsi koordinasi, komunikasi dan konsultasi yang intens khususnya bagi PTPN III Sumut dengan didampingi oleh personil profesional yang memberikan pelayanan secara maksimal, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Dalam berbagai kesempatan, tuturnya, Tim Adhyaksa Estate juga secara nyata telah melakukan penyelamatan aset negara di lingkungan PTPN III yang tentunya menambah keyakinan bahwa peran Kejaksaan RI, khususnya Kejati Sumatera Utara, memberikan kontribusi yang sangat positif bagi dunia usaha khususnya bagi BUMN Perkebunan Milik Negara di Sumatera Utara.

“Secara khusus jajaran BPI KPNPA RI mengucapkan selamat dan sukses atas hadirnya Adhyaksa Estate di Sumatra Utara, dan dari BPI KPNPA RI Sumatra Utara Akan memberikan Award BPI sebagai dukungan terhadap kinerja dan prestasi Kejati Sumut dalam menyelamatkan keuangan negara dan penegakan hukum berkeadilan,” ungkap Tb Rahmad Sukendar.

Bagikan berita ini di sosial media
    
   
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *