JAKARTA|GemaNusantara.id – Pemerintah secara resmi memperpanjang PPKM Darurat bahkan dengan istilah baru yakni PPKM Level 4 selama 21-25 Juli 2021. Lalu bagaimana dengan Kementerian Perhubungan?
Kemenhub menegaskan aturan terkait perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian mulai 21-25 Juli 2021 masih mengikuti ketentuan dari Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: 15 Tahun 2021.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, (21/7) mengatakan, menindaklanjuti SE 15 tahun 2021, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan sejumlah Surat Edaran di masing-masing moda transportasi yaitu:
- SE Nomor SE 51 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
- SE Nomor 52 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 44 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
- SE Nomor SE 53 Tahun 2021 merupakan Perubahan Atas Surat Edaran Nomor SE 45 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
- SE Nomor 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Keempat SE tersebut sudah mulai berlaku sejak 19 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021 sebagai petunjuk pelaksanaan perjalanan menggunakan transpostasi umum di semua moda, baik di moda udara, laut, darat dan kereta api dan juga untuk kendaraan pribadi,” ujar Adita.
Dia mengatakan untuk pelaku perjalanan di luar Jawa dan Bali di semua moda transportasi, tidak diwajibkan untuk mengantongi sertifikat vaksinasi namun tetap harus melampirkan STRP/Surat Keterangan, hasil keterangan negatif RC PCR Test (2×24 jam) atau negatif Rapid Tes Antigen (1×24 jam).
“Untuk pelaku perjalanan usia dibawah 18 tahun akan ada pembatasan untuk sementara. Jadi kami mengimbau untuk anak di bawah usia tersebut untuk tidak melakukan perjalanan terlebih dahulu pada masa PPKM Darurat ini,” ujarnya.