Jaksa Agung: Gunakan Hati Nurani saat Tindak Masyarakat Tak Patuhi PPKM

  • Bagikan
Hati Nurani

JAKARTA|GemaNusantara.id – Jaksa Agung RI Dr ST Burhanuddin SH MH menyampaikan saat ini semua bangsa Indonesia sedang berjuang melawan wabah virus Covid-19 yang tengah mengancam dan meneror kita semua.

Dia mengatakan tentunya Kejaksaan memiliki tanggung jawab besar untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.

“Kita harus memiliki kepedulian serta inisiatif untuk terlibat dalam setiap kegiatan yang dilakukan bersama-sama dengan Pemerintah Daerah, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian,” ujarnya pada upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 Tahun 2021 secara virtual dari ruang kerja di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta, Kamis (22/7).

“Saya minta segenap jajaran Kejaksaan untuk mengerahkan segala sumber daya dan kewenangan yang ada guna mengamankan serta menjaga ketersediaan dan kestabilan harga obat, alat kesehatan, dan oksigen medis yang saat ini sangat dibutuhkan oleh rakyat, serta berperan aktif dalam mengakselerasi program vaksinasi nasional”, ujar Jaksa Agung RI.

Selain itu, dalam rangka percepatan pengendalian wabah Covid-19, pemerintah tengah melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, dan untuk itu, dukung dan pastikan keberhasilan pelaksanaannya.

“Gunakan Hati Nurani manakala saudara terpaksa harus menindak masyarakat yang tidak mau mematuhi ketentuan PPKM Darurat,” ungkapnya.

Burhanuddin mengatakan agar mengenakan sanksi yang tegas namun terukur dan pastikan sanksi yang saudara kenakan mampu memberikan efek jera. Terapkanlah tuntutan yang proporsional berdasarkan Hati Nurani.

Jaksa Agung RI tidak mengharapkan disituasi sulit saat ini, hukum menjadi alat “pemiskinan” bagi rakyat kecil. Hukum yang tegas bukan berarti memberlakukan hukuman yang berat.

Namun hukum yang tegas adalah hukum yang terukur dan proporsional, yang mampu memberikan kemanfaatan bagi semua dan dapat mengubah perilaku pelanggar untuk tidak melakukan perbuatan pidana lagi.

 

Bagikan berita ini di sosial media
    
   
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *