JAKARTA|GemaNusantara.id – Jaksa Agung RI Burhanuddin menekankan pada era kecanggihan teknologi saat ini, telah banyak tercipta karya-karya aplikasi teknologi informasi yang tersebar di berbagai bidang dan satuan kerja.
Berbagai macam aplikasi ini tentunya akan memudahkan pelaksanaan tugas dan kewenangan sehari-hari. Namun katanya berbagai macam aplikasi yang dibuat tersebut, masih banyak yang belum terstandardisasi dan terkoneksikan dengan pusat.
“Ini tentunya akan menjadi kontraproduktif karena dapat menghambat kecepatan, validitas, dan kemuktahiran data yang terkandung dalam setiap aplikasi tersebut,” ujarnya.
Oleh karena itu, setiap karya saudara dalam teknologi informasi perlu untuk disatukan dan diintegrasikan secara terpusat, agar data-data yang terkandung dalam setiap aplikasi tersebut, secara sistematis dapat mudah diakses dan real time penggunaannya.
Penyelenggaraan manajemen teknologi informasi dan tata kelola sistem satu data Kejaksaan yang terintegrasi adalah sebuah kebutuhan dan keharusan bagi Kejaksaan dalam mewujudkan Kejaksaan Digital.
Kejaksaan Digital akan menjadikan Kejaksaan lebih maju, modern, cepat dan tepat dalam bekerja, serta mempermudah akses pelayanan publik kepada masyarakat.
Jaksa Agung RI meminta agar Kejaksaan Digital dapat segera dilaksanakan dan seluruh insan Adhyaksa wajib mendukung penuh transformasi Kejaksaan dari cara-cara konvensional menuju ke era digital.