JAKARTA | GemaNusantara.id – Rektor UI Ari Kuncoro memutuskan mundur dari jabatannya sebagai wakil komisaris utama PT BRI (Persero) Tbk. Pengunduran dirinya tak lama berselang usai isu rangkap jabatan menjadi polemik.
Pengunduran diri Ari tertulis dalam keterbukaan informasi yang disampaikan BRI kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Pengunduran diri Sdr Ari Kuncoro dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan. Tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional emiten atau perusahaan publik,” tulis Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto dalam keterbukaan informasi, Kamis (22/7).
Presiden Jokowi sebelumnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. Aturan baru itu pada Pasal 39 huruf c menyatakan rektor, wakil rektor, sektretaris universitas dan kepala badan universitas dilarang merangkap sebagai direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.
Aturan itu melarang rektor, wakil rektor, sekretaris universitas dan kepala badan merangkap sebagai pejabat pada BUMN atau BUMD maupun swasta. Perubahan aturan mengesampingkan rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Dilarang hanya dobel jabatan sebagai direksi.