Edhy Prabowo Banding, KPK Pastikan Siap Hadapi

  • Bagikan
Bupati Penajam Paser Utara
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi.

JAKARTA | GemaNusantara.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menjawab upaya banding yang dilayangkan Mantaan Menteri Kelautan Edhy Prabowo. 

KPK memastikan akan menyiapkan kontra memori banding guna menghadapi upaya hukum eks Politikus Gerindra tersebut.

“Tentu terkait upaya hukum yang diajukan oleh para terdakwa maka kami akan siapkan kontra memori banding sebagai bantahan atas dalil upaya hukum dimaksud,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (23/7).

Sebelumnya, Edhy menempuh banding setelah memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. Ia tidak menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengacara Edhy, Soesilo Aribowo, menuturkan salah satu alasan pihaknya menempuh banding karena keberatan dengan jerat Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Edhy divonis dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp9,6 miliar dan US$77 ribu dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan. Serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun.

Hakim menilai Edhy terbukti secara sah dan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf a UU Tipikor.

Ia dinilai telah menerima suap sebesar US$77 ribu atau sekitar Rp1,12 miliar dan Rp24,62 miliar terkait proses persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada para eksportir.

Bagikan berita ini di sosial media
    
   
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *