Buronan Penipuan Rp3,170 Miliar Akhirnya Ditangkap Kejaksaan Agung

  • Bagikan
Buronan Kejagung

JAKARTA|GemaNusantara.id – Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Teuku Meurah Hasrul di Jalan Cirendeu Indah I, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Senin (26/7).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Teuku Meurah Hasrul (46) merupakan buronan tindak pidana penipuan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta (Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan).

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 358/PID/2019/PT.DKI Tanggal 31 Oktober 2019 yang isinya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 459/Pid.B/2019/PN.Jkt.Sel Tanggal 17 September 2019, terpidana Teuku Meurah Hasrul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang menyebabkan korban menderita kerugian  sebesar Rp3,170 miliar sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun.

“Terpidana Teuku Meurah Hasrul diamankan di Jalan Cirendeu Indah I, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan,” ujarnya, Senin (26/7).

Buronan ini kata Leonard ketika dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan namun tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

Karena itu, yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerja sama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung.

Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Bagikan berita ini di sosial media
    
   
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *