Kejagung Periksa Lagi 2 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT Askrindo Mitra Utama

  • Bagikan
Kasus Korupsi Perum Perindo

JAKARTA | GemaNusantara.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) Tahun Anggaran 2016-2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, saksi-saksi yang diperiksa yakni FCVT selaku mantan Direktur Utama PT AMU dan A selaku mantan Pimpinan Wilayah/Area Managing Director PT Askrindo Bandung.

“Saksi FCVT  diperiksa terkait persetujuan pencairan dana operasional perwakilan PT AMU dan terkait dengan produksi PT AMU, sementara A diperiksa terkait pembagian biaya operasional,” jelas Leonard dalam keterangannya, Senin (26/7/2021).

Pemeriksaan kedua saksi itu dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT AMU. Pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

Sebelumnya, Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah memeriksa tiga pejabat PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Askrindo Mitra Utama (AMU).

Ketiganya adalah mantan Pimpinan Cabang KCU PT Askrindo Agus Hartana dan Adi Kusuma Wijaya serta Novian Prihantono (NP) selaku Kepala Divisi Pemasaran Ritel dan Jaringan PT Askrindo.

Menurut Leonard, kedua mantan Pimpinan Cabang tersebut diperiksa terkait penyerahan komisi dari perwakilan PT AMU kepada Pimpinan Cabang KCU PT Askrindo. “NP diperiksa terkait pemasaran produk asuransi PT Askrindo,” tuturnya, Senin (28/6).

Leonard menjelaskan bahwa ketiganya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara korupsi dalam pengelolaan keuangan PT AMU tahun anggaran 2016-2019.

Sebaga informasi, penyidik Kejagung menemukan fakta hukum dan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status hukum perkara dugaan tindak pidana pengelolaan keuangan PT AMU periode 2016-2019.

Terkait perkara korupsi tersebut, penyidik Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda yaitu di Kantor Pusat PT Askrindo Kemayoran Jakarta Pusat, Kantor PT AMU di Sunter Jakarta Utara dan di Gudang Arsip PT Askrindo di Cempaka Putih Jakarta Pusat.

PT Askrindo Mitra Utama (AMU) merupakan anak perusahaan PT  Asuransi Kredit Indonesia (Persero) atau Askrindo. AMU bergerak dalam bidang keagenan pemasaran produk-produk PT Askrindo.

Bagikan berita ini di sosial media
    
   
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *