Gagasan keadilan restoratif (restorative justice) dan keadilan berhati nurani yang dilontarkan Jaksa Agung ST Burhanuddin diapresiasi banyak pihak. Gagasan ini dinilai revolusioner dan mencerminkan penegakan hukum yang sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia yang berlandaskan Pancasila.
Atas gagasan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin dianugerahi gelar sebagai Guru Besar atau Profesor Kehormatan di Bidang Ilmu Hukum Pidana oleh Universitas Jenderal Soedirman.