Eks Dirut PT JIP Ario Pramadhi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pengadaan GPON

Bank Jateng

JAKARTA |GemaNusantara.id – Eks Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi ditetapkan penyidik Mabes Polri sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Selain Ario, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri juga menetapkan VP Finance & IT PT JIP Christman Desanto sebagai tersangka.

JIP merupakan anak usaha dari BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang bergerak di bidang infrastruktur telekomunikasi dan jalan raya.

Penetapan tersangka terkait dengan kasus pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP pada 2017-2018.
Penyidik Mabes Polri menyebutkan penyelidikan kasus ini dilakukan sejak 8 Februari 2021. Laporan polisi kasus ini teregister dengan nomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim tertanggal 5 Februari 2021.

“Perusahaan itu telah mempunyai pengalaman dalam usaha/bidang ICT (Information and Communication Technology),” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam keterangan tertulis, Selasa (30/11).

Penyidik Polri telah menyita sejumlah barang bukti dari PT JIP, PT Jakpro, PT GTP, dan oknum pejabat PT JIP. Barang Bukti itu di antaranya 15 handphone (HP), 3 laptop, sertifikat tanah dan bangunan, 7 CPU komputer, rekening koran Bank Mandiri dan Bank DKI PT JIP.

Kemudian, penyidik juga menyita 161 dokumen PT JIP. Dokumen itu berisi perjanjian kerja sama antara PT JIP dengan PT ACB, PT IKP, dan PT TPI. Lalu, dokumen pencairan dana PT Jakpro ke PT JIP, dan invoice pembelian material GPON.

Polisi akan mengirimkan permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap para tersangka ke pihak Imigrasi. Polisi masih terus mengusut kasus itu, terutama terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Melaksanakan asset tracing terhadap aliran dana yang dilakukan oleh diduga pelaku terkait dugaan TPPU, dan melaksanakan asset recovery terkait dugaan TPPU,” ungkap Rusdi.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bagikan berita ini di sosial media
    
   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *