JAKARTA |GemaNusantara.id – Eks Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi ditetapkan penyidik Mabes Polri sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Selain Ario, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri juga menetapkan VP Finance & IT PT JIP Christman Desanto sebagai tersangka.
JIP merupakan anak usaha dari BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang bergerak di bidang infrastruktur telekomunikasi dan jalan raya.
“Perusahaan itu telah mempunyai pengalaman dalam usaha/bidang ICT (Information and Communication Technology),” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam keterangan tertulis, Selasa (30/11).
Kemudian, penyidik juga menyita 161 dokumen PT JIP. Dokumen itu berisi perjanjian kerja sama antara PT JIP dengan PT ACB, PT IKP, dan PT TPI. Lalu, dokumen pencairan dana PT Jakpro ke PT JIP, dan invoice pembelian material GPON.
Polisi akan mengirimkan permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap para tersangka ke pihak Imigrasi. Polisi masih terus mengusut kasus itu, terutama terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Melaksanakan asset tracing terhadap aliran dana yang dilakukan oleh diduga pelaku terkait dugaan TPPU, dan melaksanakan asset recovery terkait dugaan TPPU,” ungkap Rusdi.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.