Febrie Ardiansyah Jabat Jampidsus, Ini Jejak Karir dan Prestasinya

Febri Ardiyansyah-Jampidsus

JAKARTA |GemaNusantara.id – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI kini dijabat Febrie Ardiansyah.

Febrie Ardiansyah dilantik Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 181/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021, tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Pelantikan dan pengambilan sumpah Febrie Ardiansyah sebagai Jampidsus berlangsung di Auditorium Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung RI pada Senin 10 Januari 2022 secara terbatas dengan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat.

Lalu apa yang membuat Febrie menduduki jabatan prestitisus ini? Bila dilihat dari prestasinya, ternyata Febri berhasil menggarap kasus skandal mega korupsi PT. Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri,

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta itu menggantikan posisi Ali Mukartono yang kini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI.

Sebelum menjabat Kajati DKI Jakarta, Febrie pernah menjabat Direktur Penyidikan pada Direktorat Tindak Pidana Korupsi atau lazim dikenal sebagai Gedung Bundar.

Dia juga pernah menjabat Kajati Nusa Tenggara Timur pada 2018 tersebut merupakan sosok pekerja keras.

Saat menangani kasus PT. Asuransi Jiwasaraya, PT. Asabri dan BTN, Febrie berhasil mengirimkan Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputra dan kawan-kawan ke balik jeruji Lembaga Pemasyarakatan (LP) untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Untuk diketahui, dalam perkara PT. AJS negara mengalami kerugian cukup fantantis yakni mencapai Rp16, 8 triliun. Angka ini merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sementara untuk kasus PT. Asabri negara mengalami kerugian lebih besar akibat korupsi senilai Rp22, 78 Triliun.

Sementara itu, pada perkara korupsi Bank Tabungan Negara kerugian negara mencapai Rp279,6 miliar dan menyeret mantan Direktur Utama PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Maryono pun diseret ke meja hijau.

Bagikan berita ini di sosial media
    
   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *