Fokus Penyidikan 3 Tersangka, Penyidik Kejagung Periksa 5 Pejabat Askrindo

Kasus Satelit Orbit Kemenhan.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

JAKARTA | GemaNusantara.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 5 orang saksi dalam kasus PT AMU.

Kelima saksi diperiksa terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016-2020.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Simanjuntak mengatakan saksi yang diperiksa, antara lain AHRA selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Manado.

“AHRA diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016-2020 atas nama Tersangka WW, FB, dan AFS,” ujarnya di Jakarta, Senin (10/1).

Kemudian FD selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Ternate, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016-2020 atas nama Tersangka WW, FB, dan AFS.

Kemudian SMD selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Gorontalo, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016-2020 atas nama Tersangka WW, FB, dan AFS.

Selain itu, saksi CLL selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Kendari, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW, FB, dan AFS.

“P selaku Pemimpin PT. Askrindo Cabang Pontianak, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW, FB, dan AFS,” ujarnya lagi.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

Bagikan berita ini di sosial media
    
   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *