Dalami Peran 3 Tersangka, Jaksa Penyidik Kejagung Periksa 4 Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Satelit Kemenhan

JAKARTA | GemaNusantara.id Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 – 2020. 

Saksi-saksi yang diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Selasa (11/1/2022), yakni AS selaku Pelaksana Pemasaran PT AMU Perwakilan Jambi, MRY selaku Pelaksana Pemasaran PT AMU Perwakilan Mamuju, P selaku Pemimpin PT Askrindo Cabang Mataram, dan DA selaku Pemimpin PT Askrindo Cabang Makassar.

“Mereka diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT AMU Tahun Anggaran 2016 – 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (11/1/2022).

Dia mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama.

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” tambahnya. 

Bagikan berita ini di sosial media
    
   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *