Karyawan PT PPM Diperiksa Penyidik Kejagung sebagai Saksi Kasus Perum Perindo

Kasus Korupsi Perum Perindo

JAKARTA |GemaNusantara.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa seorang orang saksi kasus Perum Perindo.

Saksi diperiksa terkait dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan saksi yang diperiksa yaitu YR selaku Karyawan PT Prima Pangan Madani/ Konsultan Teknis Perdagangan PT. Prima Pangan Madani.

“YR  diperiksa terkait teknis operasional bisnis perdagangan ikan yang dilakukan PT. PPM,” ujar Leonard, Selasa (11/1) di Jakarta dalam keterangannya.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

Bagikan berita ini di sosial media
    
   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *