JAKARTA |GemaNusantara.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 10 orang saksi kasus PT Asabri.
Kesepuluh saksi diperiksa terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Simanjuntak mengatakan saksi yang diperiksa, antara lain BP selaku Fund Manager PT. Oso Manajemen Investasi, diperiksa terkait transaksi saham SUGI dan BCIP di PT. Oso Manajemen Investasi.
“DPS selaku Direktur Utama (Dirut) Bank Custody, diperiksa terkait bank custody dan RO selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Oso Manajemen Investasi, diperiksa terkait Manajer Investasi (MI) fee,” ujar Leonard, Selasa (11/1) di Jakarta.
Kemudian katanya saksi EH selaku Marketing PT Millenium Danatama Sekuritas, diperiksa terkait pola transaksi saham antara PT. Millenium Danatama Sekuritas dan PT. Millenium Capital Management.
Selain itu, BS selaku Kepala Bidang Strategis dan Analisa Investasi PT ASABRI (Persero), diperiksa terkait perkara Tersangka MI atas nama Korporasi PT. ARK dan KW selaku Perwakilan PT. Anugrah Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait lawan transaksi RD Guru yang terafiliasi dengan Terdakwa Heru Hidayat dan Terdakwa Benny Tjokrosaputro.
Selain itu, ada saksi TH selaku Direktur Operasional PT. Insight Investments Management, diperiksa terkait uraian penggunaan Manajer Investasi (MI) fee, konfirmasi data transaksi RD Guru.
Sementara, J selaku Equity Sales PT. Korea Investments & Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait lawan transaksi RD Guru yang terafiliasi dengan Terdakwa Heru Hidayat dan Terdakwa Benny Tjokrosaputro.
“IS selaku Kepala Bidang (Kabid) Transaksi Ekuitas pada Divisi Investasi PT. Asabri (Persero), diperiksa terkait perkara Tersangka MI atas nama Korporasi PT. ARK dan IFA selaku Staf Strategis Analisis Investasi Divisi Manajemen Portofolio PT. Asabri (Persero), diperiksa terkait perkara Tersangka MI atas nama Korporasi PT. ARK,” katanya.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Asabri (Persero).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.