JAKARTA |GemaNusantara.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menyerahkan berkas perkara dan Barang Bukti (Tahap II) Tersangka DWW.
DWW menjadi tersangka dalam Tindak Pidana Merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung Penyidikan atau menganjurkan untuk tidak Memberikan Keterangan Atau Memberikan Keterangan Yang Tidak Benar Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.
Penyerahan berkas perkara dan barang bukti itu dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Simanjuntak mengatakan Tersangka DWW selaku Advokat/Penasehat Hukum/Konsultan Hukum yang bertindak atas nama pemberi kuasa 7 (tujuh) orang saksi.
DWW katanya telah menganjurkan atau mempengaruhi dan mengarahkan 7 (tujuh) orang saksi yang terkait dengan Perkara dugaan tindak Pidana korupsi LPEI tersebut untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi pada saat diperiksa oleh Tim Penyidik.
Alasan DWW ini tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga menyulitkan serta merintangi penanganan dan penyelesaian Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang masih ditangani oleh Tim Penyidik Satgassus P3TPK pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Kemudian katanya Tim Penyidik telah menemukan cukup bukti adanya peran dari Penasehat Hukum para saksi tersebut diatas yaitu tersangka DWW yang dengan sengaja menganjurkan, mempengaruhi dan mengajak para saksi tersebut untuk merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi;
Pasal yang dikenakan kepada Tersangka yaitu:
Kesatu | : | Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; |
atau | ||
Kedua | : | Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. |
Dalam pelaksanaan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), Tersangka DWW didampingi oleh 3 Penasihat Hukum dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 10 Januari 2022 s.d 29 Januari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti di atas, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara atas nama Tersangka DWW ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus.
Acara tersebut dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.