Dalami 3 Tersangka, Penyidik Kejagung Periksa 4 Pimpinan Cabang Askrindo

Kasus Korupsi PT AMU

JAKARTA |GemaNusantara.id –  Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 4 orang saksi dalam kasus PT AMU.

Keempat saksi diperiksa terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016-2020.

Saksi-saksi yang diperiksa kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung yakni S selaku Pemimpin PT Askrindo Cabang Kendari, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016-2020 atas nama Tersangka WW, FB, dan  AFS.

“N selaku Pemimpin PT. Askrindo Cabang Gorontalo, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016-2020 atas nama Tersangka WW, FB, dan AFS,” ujarnya, Rabu (12/1) di Jakarta.

Kemudian saksi F selaku Pemimpin PT. Askrindo Cabang Kupang, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016-2020 atas nama Tersangka WW, FB, dan AFS.

Saksi B selaku Pemimpin PT. Askrindo Cabang Samarinda, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016-2020 atas nama Tersangka WW, FB, dan AFS.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

Bagikan berita ini di sosial media
    
   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *