Kasus Korupsi PT Asabri, Seorang Kepala Divisi BEI Ikut Diperiksa Penyidik Kejagung

Kasus Korupsi Perum Perindo

JAKARTA |GemaNusantara.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 4 orang saksi kasus PT Asabri.

Keempat saksi diperiksa terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan saksi yang diperiksa, antara lain LMP selaku Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).

“YM selaku Karyawan PT. Asabri (Persero)/Staff pada Divisi Manajemen Portofolio, diperiksa terkait kronologis penempatan dana PT Asabri (Persero) pada 6 (enam) produk reksadana PT. Asia Raya Kapital,” ujarnya, Rabu (12/1).

Kemudian HE selaku Pegawai PT. ASABRI (Persero)/Kepala Divisi Investasi PT. Asabri (Persero), diperiksa terkait kronologis penempatan dana PT Asabri (Persero) pada 6 (enam) produk reksadana PT. Asia Raya Kapital.

Selain itu ada saksi TSN selaku Wiraswasta/Penjual Besi, diperiksa terkait transaksi saham SUGI, BCIP, dan SIAP;

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

Bagikan berita ini di sosial media
    
   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *