JAKARTA |GemaNusantara.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 6 orang saksi dalam kasus LPEI.
Keenam saksi diperiksa terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Simanjuntak mengatakan saksi yang diperiksa yakni H selaku Mantan Relationship Manager di Divisi Pembiayaan UKMK dan saat ini menjabat sebagai Relationship Manager pada Divisi Restrukturisasi Aset II LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan pada LPEI.
“Saksi AH selaku Relationship Manager LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan pada LPEI,” ungkapnya, Rabu (12/1) di Jakarta.
Kemudian saksi CRGS selaku Mantan Relationship Manager (RM) Divisi Unit Bisnis LPEI periode tahun 2015-2020, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan pada LPEI.
Selain itu, ada saksi AR selaku Relationship Manager LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan pada LPEI.
- AA selaku Mantan Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta periode Juni 2016 – Agustus 2018, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan pada LPEI;
- SYR selaku Mantan Relationship Manager pada Divisi Pembiayaan UKM LPEI periode 2012 s/d 2020, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan pada LPEI;
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.