Tok! Vonis Hukuman Mati dan Seumur Hidup untuk 2 Bandar Narkoba 264 kg

Hukuman Mati

JAKARTA |GemaNusantara.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhi vonis hukuman mati dan hukuman seumur hidup kepada dua bandar narkotika.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menghadiri persidangan dengan agenda pembacaan Putusan Pengadilan terhadap 2 orang Terdakwa tersebut.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyebutkan Terdakwa atas nama Nur Rachman als Dade als Ivan bin Manin Permana dan Honi Aprizal als Apri als Oni bin Aby Tubagus telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.

Narkotika tersebut beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KESATU Jaksa Penuntut Umum.

Untuk itu, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nur Rachman als Dade als Ivan bin Manin Permana berupa Pidana Mati.

Sementara itu, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Honi Aprizal als Apri als Oni bin Aby Tubagus berupa Pidana Penjara Seumur Hidup.

Barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat netto 264,6188 kg , 2 (dua) unit handphone berbagai beserta SIM Card, sepasang sandal warna merah, sweater warna biru-puth, topi warna putih, serta kaos warna putih dirampas untuk dimusnahkan.

Barang bukti 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max warna putih dengan nomor polisi B 9419 CC beserta kunci kontak dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Dirampas untuk negara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua Terdakwa dengan tuntutan Pidana Mati. Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum serta para Terdakwa mengambil sikap pikir-pikir selama 7  hari.

Bagikan berita ini di sosial media
    
   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *