Kajati Jatim Resmikan Gedung Barang Bukti dan Rampasan Kejari Tulungagung

SURABAYA | GemaNusantara.id –  Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr.  Muhamad Dofir SH MH meresmikan Gedung Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Tulungagung, Kamis (13/1/2022).

Dalam sambutannya, Kajati Jatim menyampaikan apresiasi kepada Forum Komumikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tulungagung, khususnya Bupati dan Kajari Tulungagung, sehingga gedung barang bukti dan barang rampasan Kejari dapat terealisasi.

“Gedung ini sangat representatif dan paling megah di Jawa Timur. Semoga menjadi role model kepada kejaksaan lain agar memiliki gedung barang bukti yang representatif agar barang bukti dapat terawat dengan baik,” kata Kajati Jatim.

Dia berharap keberadaan gedung barang bukti yang baru ini dapat memberikan manfaat sehingga para pegawai lebih semangat dalam meningkatkan kinerja, namun demikian gedung tersebut juga harus dirawat dengan baik.

Kajati juga berpesan agar jajaran Kejari Tulungagung senantiasa menyampaikan kepada masyarakat melalui Jaksa Menyapa, Jaksa Masuk Sekolah serta dalam program lainnya bahwa masyarakat tidak perlu takut datang ke Kantor Kejaksaan, namun harus taat aturan.

Kepala Kejari Tulungagung menyampaikan terima kasih atas dukungan semua pihak terutama Pemkab Tulungagung karena pada tahun 2021 Kejari Tulungagung telah diberikan hibah berupa Gedung Barang Bukti dan Barang Rampasan bersumber dari dana APBD 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp897 juta.

“Semoga dengan adanya gedung barang bukti dapat lebih menunjang kinerja Kejari Tulungagung dalam penanganan barang bukti baik yang masih dalam proses persidangan maupun yang telah inkracht,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Tulungagung menyampaikan bahwa pemberian hibah yang bersumber dari APBD Kab. Tulungagung adalah sebagai wujud sinergitas antara Forkompimda Kab. Tulungagung dan motifasi kepada Kejari Tulungagung agar dapat menunjang kinerja dengan baik.

Peresmian Gedung Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Tulungagung ditandai dengan penandatanganan prasasti serta penguntingan pita oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dalam acara tersebut, turut hadir Asisten Pembinaan Kejati Jatim, Asisten Intelijen Kejati Jatim, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jatim, dan Kabag TU Kejati. Jatim.

Selain itu, Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, Wakil Bupati Tulungagung Gatot Sunu, Wakil Ketua DPRD Kab. Tulungagung Ahmad Baharudin, Kapolres Tulungagung
AKBP Handono Subiakto, Letkol. Inf. Yoki Malinton Kurniafari, S.H.,M.Tr (Han), M.I.Pol, dan Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung Ricky Ferdinand, SH MH.

Kepala Kejari Tulungagung  menyampaikan terima kasih atas dukungan semua pihak terutama Pemkab Tulungagung karena pada tahun 2021 Kejaksaan Negeri Tulungagung telah diberikan hibah berupa Gedung Barang Bukti dan Barang Rampasan bersumber dari dana APBD 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp897 juta.

“Semoga dengan adanya gedung barang bukti dapat lebih menunjang kinerja Kejaksaan Negeri Tulungagung dalam penanganan barang bukti baik yang masih dalam proses persidangan maupun yang telah inkracht,” ujarnya.

Sementara itu,  Bupati Tulungagung menyampaikan bahwa pemberian hibah yang bersumber dari APBD Kab. Tulungagung adalah sebagai wujud sinergitas antara Forkompimda Kab. Tulungagung dan motifasi kepada Kejari Tulungagung agar dapat menunjang kinerja dengan baik.

Bagikan berita ini di sosial media
    
   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *