JAKARTA|GemaNusantara.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 orang saksi kasus LPEI.
Ketiga saksi diperiksa terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain M selaku Senior Manager Operation PT. Skypak Internasional, diperiksa terkait data pengiriman sarang burung walet ke Hongkong.
“Saksi ML selaku Mantan Kepala Departemen Pembiayaan Usaha Kecil Menengah (UKM) LPEI periode April 2017, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan pada LPEI,” ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (14/1) di Jakarta.
Kemudian saksi EW selaku Manager Operation Fedex/TNT Cabang Semarang, diperiksa terkait data pengiriman sarang burung walet ke Hongkong;
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.