Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan Kejati Aceh Ini di Bogor

JAKARTA | GemaNusantara.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan kasus korupsi proyek pekerjaan beton bertulang dan pelataran Terminal Terpadu Tahap II Kota Sigli yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Aceh.  

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan terpidana yang diamankan tersebut bernama Irwanto bin Ilyas (47 tahun) sebagai Direktur PT Buena Rezeki.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor: 461K/PID.SUS/2011 tanggal 27 Juli 2011, Irwanti merupakan Terpidana dalam Perkara Dugaaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Pekerjaan Beton Bertulang Dan Pelataran Terminal Terpadu Tahap II Kota Sigli yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)  Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp.3.090.889.200.

“Kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp. 845.250.490,49, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan membayar denda sebesar Rp200 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan,” kata Leo dalam keterangan pers, Kamis (13/1/2022).

Terpidana Irwanto diamankan di Taman Burgenvil Golf B3 Nomor 3 Sukaraja, Kota Bogor pada Kamis (13/1/2022) pukul 22:00 WIB, karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Penyidik Kejati Aceh, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patu.

“Karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung. selanjutnya Terpidana akan dibawa menuju Aceh pada Jumat (14/1/2022) dengan mematuhi protokol kesehatan guna dilaksanakan eksekusi,” ujar Leo. 

Melalui program Tabur Kejaksaan, dia menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Bagikan berita ini di sosial media
    
   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *