Kesulitan Ekonomi Curi Sepeda Motor, Begini Nasib Agus setelah Restorative Justice

Restorative Justice

CIMAHI |Gema Nusantara  Peristiwa ini berawal pada Jumat, 29 Oktober 2021 sekira jam 20.00 WIB di rumah Saksi Korban Jaja bin Entum di Kampung Cibiru Desa Cipta Harja Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.

Tersangka Agus Mustofa bin Asep Saepudin telah mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat dengan Nomor Polisi D-2019-UBM milik saksi korban Jaja bin Entum.

Tersangka merupakan karyawan korban yang tinggal satu rumah dengan korban. Pada bulan Oktober 2021 Tersangka bertengkar dengan istri Tersangka hingga terjadi perceraian.

Hal tersebut membuat Tersangka merasa tertekan. Pada saat Tersangka sedang bekerja dirumah Korban, Tersangka melihat sepeda motor milik Korban terparkir di garasi rumah dengan kondisi kunci kontak masih tergantung di motor .

Tersangka ingin menenangkan diri menjauh dari permasalahan rumah tangga yang dihadapinya juga kesulitan ekonomi, Tersangka tanpa sepengetahuan Korban langsung mengambil dan menyalakan sepeda motor milik Korban tersebut lalu pergi dari rumah Korban. Tersangka membawa sepeda motor tersebut tanpa tujuan hingga ke daerah TPA Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Sesampainya di daerah Bantar Gebang, Kota Bekasi, Tersangka bermalam di TPA Bantar Gebang selama beberapa hari.

Saat Tersangka kehabisan uang, bertemu dengan Kipli pemulung di TPA Bantar Gebang yang beralamat di Kampung Cikiwul, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.

Tersangka meminjam uang kepada Kipli sebesar Rp1 juta untuk kebutuhan sehari-hari dengan jaminan sepeda motor milik Korban.

Setelah Tersangka menggadaikan motor tersebut, Tersangka tidak kunjung kembali ke tempat asalnya melainkan menetap di TPA Sampah Bantar Gebang Bekasi selama beberapa hari.

Melihat kondisi Tersangka yang seperti itu, Kipli merasa heran namun tidak dihiraukan. Beberapa hari kemudian, Saat  Kipli hendak mengisi BBM sepeda motor milik Korban tersebut, ada nomor HP didalam jok sepeda motor Honda Beat.

Kipli langsung menghubungi nomor tersebut yang ternyata merupakan nomor Saksi Korban Jaja bin Entum. Saksi Korban memberitahu Polsek Cipatat.

Pada 12 November 2021, Tersangka dijemput petugas kepolisian Polsek Cipatat dari Bantar Gebang, Bekasi. Barang bukti berupa motor diamankan guna proses hukum selanjutnya. Motif Tersangka mengambil sepeda motor milik korban Jaja bin Entum karenan kesulitan ekonomi dan adanya masalah keluarga.

Agus Mustofa merupakan karyawan korban dan tinggal di rumah korban sehingga sudah dianggap anak sendiri oleh Korban. Tersangka dan Keluarganya tergolong tidak mampu berdasarkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Nomor : 400/8/Kesra tanggal 19 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Idham Martadinata, Kepala Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.

Selain itu, Tersangka mengidap penyakit TBC akut dan baru berpisah dengan istrinya pada bulan Oktober 2021.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  • Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
  • Tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  • Telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka dimana Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya kembali dan Korban JAJA bin ENTUM menerima maaf Tersangka dan para pihak bersepakat permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak dilanjutkan ke persidangan sehingga sejak ditandatangani kesepakatan perdamaian maka selesai permasalahan antara kedua belah pihak.
  • Tahap II dilaksanakan pada tanggal 17 Januari 2022 dari Penyidik Polsek Cipatat kepada Jaksa Penuntut Umum;
  • Korban tidak mengalami kerugian karena barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor R2 Merek Honda NC11BF1D A/T No. Pol: D-2019-UBM Tahun 2014 warna orange biru milik Korban JAJA Bin ENTUM telah ditemukan dan dikembalikan.
  • Masyarakat disekitar lingkungan tempat tinggal Tersangka dan Korban merespon positif atas perdamaian yang dilaksanakan antara Tersangka dan Korban.
  • Saat ini Tersangka sedang mengalami penyakit TBC akut.

Melihat kondisi Tersangka, Jaksa Agung Burhanuddin memerintahkan Asintel Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menyampaikan kepada Bupati Cimahi agar dapat memberikan pengobatan terhadap Tersangka yang saat ini sedang mengalami penyakit TBC akut.

Jaksa Agung juga menyampaikan dengan dikeluarkannya Pedoman Nomor 15 Tahun 2020, menunjukkan “hukum tidak lagi tajam ke bawah” karena dengan Restoratif Justice ini lebih menyentuh rasa keadilan di masyarakat.

Bagikan berita ini di sosial media
    
   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *