PN Surabaya Sidangkan Kasus Penipuan Cek Kosong Terdakwa Yohanes

sidang yohanes
Sidang kasus penipuan terdakwa Yohanes Guntur Saputro di PN Surabaya.

SURABAYA | GemaNusantara.id – Pengadilan Negeri Surabaya menyidangkan perkara penipuan cek kosong dengan terdakwa Yohanes Guntur Saputro. Direktur PT Wadi Inti Kencana (WIK) ini menawarkan investasi bisnis solar untuk mendapatkan dana segar.

Dalam dakwaannya, Putu Sudarsana SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Negeri Surabaya, mengungkapkan terdakwa Yohanes menawari Puji Rahayu berinvestasi bisnis solar di perusahaannya dengan perjanjian bagi hasil.

Terdakwa berjanji menjaminkan sertifikat hak milik (SHM) rumah kepada Puji setelah menerima setoran modal. Puji pun tertarik dengan tawaran tersebut. Puji awalnya menyetor modal ke Yohanes dalam jumlah kecil untuk membuktikan janji Yohanes.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan Puji menyetor Rp216 juta pada 5 Desember 2018. Berselang dua pekan, Yohanes mengembalikan uang itu beserta keuntungannya dengan total Rp222 juta.

Dengan demikian, modal Rp216 juta mendapat keuntungan Rp6 juta dalam waktu seminggu. Puji lantas menyetor lagi modal dalam jumlah yang sama.

Korban semakin yakin dan percaya saat Yohanes menawarinya menyetor modal Rp2,7 miliar. Yohanes menjanjikan persentase keuntungan Rp 250/liter solar yang dijualnya.

Yohanes juga menunjukkan purchasing order, legalitas perusahaan gas dan kerja sama dengan pihak-pihak lain. Tujuannya, meyakinkan Puji supaya segera menginvestasikan uangnya.

”Puji bersedia menyerahkan dana tambahan modal jika ada jaminan aset dengan kuasa menjual dari terdakwa Yohanes,” ujar jaksa Putu dalam dakwaannya.

Yohanes lantas memberikan jaminan aset berupa rumah di Perumahan Pondok Candra. Aset itu diberikan setelah Puji menyerahkan tambahan modal yang kemudian diikat secara notariil. Puji menyetor Rp1,1 miliar dari total Rp2,7 miliar yang diminta.

”Saya dapat info dari Puji hanya diserahkan fotokopi sertifikat. Saya sudah curiga jangan-jangan dibohongi,” ujar Ryan Martino Hartono, konsultan hukum Puji, saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di PN Surabaya.

Puji meminta sertifikat asli rumah itu. Namun, Yohanes tidak bisa menunjukkannya dengan berbagai alasan. Dia justru meminta Puji menambah modalnya sebanyak Rp1,2 miliar lagi. Namun, permintaan tersebut ditolak.

Puji juga mengeluhkan pembagian keuntungan yang tidak proporsional. Dia meminta Yohanes mengembalikan uang yang sudah disetorkan beserta keuntungannya.

Ryan yang menagihkannya. Saat bertemu di kedai kopi kawasan MERR, Yohanes menyerahkan tujuh lembar cek senilai Rp 1,6 miliar untuk pengembalian modal sekaligus keuntungannya. Namun, Puji ternyata tidak bisa mencairkan cek tersebut.

”Pada saat tanggal pencairan, tidak bisa diuangkan. Muncul penolakan dari bank,” ungkap Ryan.

Sementara itu, Yohanes yang tidak didampingi pengacara tidak membantah kesaksian Ryan. ”Rumah itu sebagai jaminan untuk investasi. Jaminan sebelum masuk dana lagi,” kata Yohanes yang ditahan dalam kasus lainnya.

Dalam persidangan sebelumnya pada 15 Maret 2022, Puji memberikan kesaksian bahwa Yohanes beralasan SHM rumah tersebut sudah digadaikan kepada pihak lain secara informal tanpa ada bukti.

“Yohanes meminta meminta tambahan dana kepada saya sebesar Rp1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah) dengan alasan untuk menebus asli SHM Nomor 2230 yang selanjutnya akan diserahkan kepada saya, namun permintaan tersebut saya tolak,” kata Puji.

Menurut dia, Yohanes memberikan total sebanyak tujuh lembar cek tunai atas nama CV. Wadi Kencana yang dikeluarkan Bank BNI total senilai Rp1,673 miliar.

Namun tiga lembar cek senilai masing-masing Rp89 juta, Rp264 juta, dan Rp300 juta ketika ingin dicairkan Puji ditolak pihak Bank BNI dengan keterangan saldo rekening tidak cukup.

Saksi dari Bank BNI yang hadir di persidangan membenarkan keterangan Puji, bahwa cek tersebut ditolak pihak bank karena saldo tidak cukup. Rekening atas nama CV Wadi Kencana itu belum lama dibuka sebelum Yohanes mengeluarkan cek tersebut.

Pihak bank menegaskan, siapapun yang mengeluarkan cek meskipun tanggal cek satu bulan ke depan bisa dicairkan pada saat cek diterima pihak lain. Itulah konsekuensi cek, berbeda dengan bilyet giro yang cair sesuai tanggal BG.

Total kerugian yang derita Puji akibat dari dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan tindak pidana pencucian yang diduga dilakukan oleh Yohanes terkait dengan jual beli solar dimaksud mencapai Rp.1,132miliar, dimana uang tersebut adalah total modal Puji yang tidak dikembalikan.

Bagikan berita ini di sosial media
    
   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *