PKN Jadi Peserta Pemilu 2024, Kelana Gerakkan Loyalis Ikuti Verifikasi Faktual di Tingkat Kabupaten/Kota se-Jatim

SURABAYA| GemaNusantara.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan 24 partai politik lolos ke tahap verifikasi administrasi Pemilu 2024, setelah berkas pendaftaran mereka dinyatakan lengkap dan akan ada verifikasi lanjutan.

Di antara 24 parpol yang dinyatakan lolos oleh KPU RI adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), partai yang didirikan dan dinahkodai politkus senior I Gede Pasek Suardika ini tidak bisa dipandang remeh.Walaupun partai baru, banyak tokoh berpengalaman dalam bidang politik dan pergerakan lainnya di PKN.

Salah satu tokoh nasional di PKN yakni Kelana Aprilianto yang dipercaya menjadi pimpinan serta memegang komando PKN di Jawa Timur.

Ketika dihubungi melalui telepon, Kelana mengatakan bahwa jauh hari sebelum ada keputusan dari KPU RI, dirinya sudah menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan kelanjutan verifikasi sampai tingkat paling bawah.

Selama ini Kelana intens berkomunikasi dan memberikan arahan kepada para loyalisnya yang tergabung di PKN se wilayah Jawa Timur, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota terkait kewajiban memenuhi kelengkapan khususnya soal administrasi yang dibutuhkan oleh DPP dalam memenuhi aturan undang undang dan PerKPU.

“Kenapa kok sudah mempersiapkan jauh hari, padahal KPU RI baru kemarin mengumumkan partai-partai yang dinyatakan lolos, sebab sejak awal saya bergabung di PKN sudah yakin partai akan lolos jadi peserta Pemilu 2024,” ungkap Kelana, Selasa (23/8/2022).

Menurut dia, politik itu seperti seni, dan perlu keahlian untuk memahami apa arah tujuan dan maksudnya, artinya siapapun yang sudah kelas suhu atau berpengalaman, pasti punya insting itu.

Untuk diketahui bahwa proses verifikasi administrasi oleh KPU RI dimulai tanggal 2 Agustus sampai 11 September 2022 kemudian dilanjutkan verifikasi pakpol yang lolos di tingkat kabupaten kota dari pada tanggal 16-29 Agustus.

Ditetapkan undang-undang dan PerKPU parpol yang dinyatakan lolos administrasi akan melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu verefikasi administrasi dan faktual di tingkat KPU RI dan KPU Kabupaten Kota.

Hal tersebut berlaku nasional untuk 24 partai politik yang dinyatakan lolos, ke 24 parpol peserta Pemilu wajib melanjutkan kegiatan verifikasi administrasi dan faktual sebagaimana persyaratan melalui KPU Kabupaten/Kota mulai tanggal 16 Agustus sampai 29 Agustus 2022.

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh parpol, antara lain memiliki kepengurusan tingkat pusat, memilik kepengurusan 100% di seluruh provinsi, memiliki kepengurusan minimal 75% kabupaten/kota, kecamatan 50%, menyertakan keterwakilan 30% perempuan di tingkat pengurus pusat, serta memperhatikan keterwakilan perempuan di provinsi dan kabupaten/kota.

Selain itu, harus memiliki 1000 atau 1/1000 anggota partai politik dari jumlah penduduk di tingkat kabupaten kota.

Bagikan berita ini di sosial media
    
   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *