Sikat Mafia Tanah, Kapolda Lampung Helmy Santika Raih Pin Emas dari Menteri ATR/BPN

JAKARTA – Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika mendapat penghargaan Pin Emas dari Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto atas prestasi dan keberhasilan Tim Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah menangani kasus mafia tanah di wilayah Lampung.

Helmy Santika mengapresiasi kinerja Tim Satgas Anti Mafia Tanah wilayah Lampung yang diemban oleh jajaran Ditreskrimum Polda Lampung, beserta Kejati Lampung dan BPN Lampung atas keberhasilannya dalam menyelesaikan target operasi tahun 2023.

“Penghargaan yang diterima oleh Polda Lampung ini berkat kerja sama pihak terkait sehingga berhasil mengungkap permasalahan pertanahan di provinsi ini,” katanya, Rabu (8/11/2023).

Meskipun belum dapat maksimal dalam menangani permasalahan mafia tanah, tutur Helmy, namun setidaknya beberapa perkara dapat terselesaikan sampai ke tingkat proses persidangan.

Dia mengungkapkan perkara mafia tanah yang dijadikan sebagai target operasi Satgas Anti Mafia Tanah tahun 2023 bermula ketika pelapor membutuhkan modal usaha untuk melakukan pengembangan usaha warung miliknya dan mengajukan pinjaman kepada lembaga pemberi pinjaman (bank) dan setelah dilakukan survei dan akan disetujui atau tidak dapat diproses.

“Hal itu karena sertifikat hak milik pelapor, telah terjadi peralihan dari tersangka P yang berpura-pura sebagai pemilik tanah seolah-olah menjual kepada tersangka U dan dibantu oleh tersangka W dengan menggunakan blanko sertifikat hak milik yang berbeda dengan milik pelapor,” jelasnya.

Namun, alas hak yang terdapat di Kantor ATR/BPN Kota Bandarlampung adalah milik pelapor. Akibatnya atas perbuatan tersebut Pelapor dirugikan dengan tidak dapat dilakukan perbuatan hukum terhadap objek tanah miliknya tersebut.

“Terhadap peristiwa tersebut Polda Lampung telah menetapkan tiga tersangka yaitu U sebagai pembeli, P sebagai penjual dan W sebagai pemberi bantuan kejahatan dengan Pasal yang diterapkan adalah Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP atau Pasal 266 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara,” ujarnya.

Selanjutnya terhadap penyelesaian tindak pidana pertanahan target tambahan yang merupakan asistensi perkara Polresta Bandarlampung, yang mana dalam perbuatannya para tersangka melakukan penimbunan tanah.

“Para tersangka TS, HA dan IPB membuat objek tanah menjadi jalan umum dan tempat ibadah (mushola) agar pemilik sertifikat hak milik berlawanan dengan masyarakat,” kata Helmy.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan para tersangka tidak kooperatif dan pada saat dilakukan pengembalian batas oleh Kantor ATR/BPN Kota Bandarlampung para tersangka mengumpulkan masyarakat sekitar agar proses tersebut tidak dapat dilakukan.

“Bahkan para tersangka selalu mengajukan gugatan perdata ataupun PTUN agar proses penyidikan ditunda atau ditangguhkan,” lanjut Helmy.

Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung, mengucapkan terima kasihnya kepada semua pihak yang telah bekerja sama dalam mengatasi mafia tanah di provinsi ini.

“Saya ucapkan terima kasih kepada jajaran Subdit Harda dan kepada Polres jajaran atas kinerja anggota serta pihak-pihak terkait lainnya karena sesungguhnya keberhasilan ini adalah keberhasilan bersama,” ungkapnya.

Bagikan berita ini di sosial media
    
   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *