Diputus MA Bersalah, Pasangan Suami Istri Ini Akhirnya Mendekam di Lapas

Kasus Penipuan

MALANG | GemaNusantara.id – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menjemput pasangan suami istri DP (50) dan HP (52) di rumahnya di kawasan Perum Permata Jingga, Lowokwaru, Kota Malang,  Jawa Timur, Jumat (27/8).

Usai menjemput, Kejari Kota Malang langsung mengeksekusi terpidana kasus penipuan ini.

Kedua terpidana langsung dibawa ke Lapas Lowokwaru dan Lapas perempuan Sukun. Itu untuk menjalani masa tahanan selama 1 tahun.

Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, mengatakan, eksekusi itu sebagai langkah lanjutan dari hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) pada 2020 lalu.

“Mereka diputus bersalah atas kasus penipuan pasal 378 KUHP dengan hukuman satu tahun penjara,” ujarnya.

Eko mengatakan, penipuan yang dilakukan terpidana ini terjadi pada 2016 silam. Kedua terpidana menipu satu korban bernama Ilham dengan modus pembelian mobil.

“Kami jemput mereka di rumahnya tanpa perlawanan. Sebelumnya Tim yang terdiri dari Pidum dan Intel telah melakukan pengintaian selama tiga hari. Alhamdulillah membuahkan hasil sehingga pukul 13.00  WIB dilakukan eksekusi,” ungkap Eko Budisusanto saat memberikan keterangan bersama Kasi Pidum, Kusbiantoro dan anggota tim lainnya.

Kasus penipuan yang dilakukan suami istri tersebut berawal saat DP dan HPS menawarkan mobil Rp150 juta. Setelah korban mengirim uang, ternyata mobil yang dijanjikan tidak kunjung diberikan.

Merasa ditipu, korban melapor ke Polsek Sukun, Polresta Malang Kota. Mobil yang dijanjikan terpidana ini merupakan mobil leasing. Sehingga dilaporkan ke polisi.

“Kasusnya berlanjut di persidangan, namun terpidana melakukan upaya hukum dari PN ke PT (Pengadilan Tinggi) hingga terakhir dikuatkan melalui putusan Mahkamah Agung. Surat putusan baru kami terima dua pekan lalu,” jelasnya.

Bagikan berita ini di sosial media
    
   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *