Sidang Kasus Penipuan Jual Beli Hotel di Kota Malang, Jaksa Ungkap Modus Para Terdakwa

sidang PN Malang

MALANG | GemaNusantara.id – Rusdianto Hadi Sarosa SH MH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Negeri Malang menghadiri sidang pemeriksaan saksi kasus penipuan dengan modus jual beli hotel yang dilakukan oleh tiga terdakwa, yakni DI (55), MSW (34) dan LDL (39), pada Senin (21/3/2022).

Menurut Kasi Intel Kejari Kota Malang Eko Budisusanto SH, modus penipuan yang dilakukan para terdakwa yaitu jual beli hotel murah. Peristiwa penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh para Terdakwa terjadi pada Januari 2021 dengan cara saksi R (yang telah diputus pada perkara lain di tahun 2021) menjual hotel kepada DC.

Selang beberapa waktu, ungkapnya, atas ide dari Terdakwa LDL dan MSW, saksi R justru menawarkan hotel yang sama kepada saksi korban IS dengan harga senilai Rp7 miliar, kemudian saksi korban IS melakukan penawaran di harga Rp4 miliar.

Terjadi kesepakatan antara saksi R dan saksi korban IS. Dalam proses transaksi jual beli hotel tersebut, Terdakwa MSW dan LDL meyakinkan saksi korban IS dengan memperkenalkan kepada Terdakwa DI.

Eko Budisusanto, S.H.
Eko Budisusanto, S.H.

“Terdakwa DI meyakinkan saksi korban IS bahwa transaksi jual beli hotel yang akan dilakukan berjalan dengan aman dan apabila terjadi permasalahan maka Terdakwa DI akan mengganti uang yang telah dibayarkan oleh saksi korban IS kepada saksi R,” kata Eko.

Dia mengatakan saksi korban IS melakukan pembayaran (DP) senilai Rp3 miliar. Namun setelah melakukan pembayaran (DP), saksi IS tidak kunjung menerima Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) dan legalitas alas hak dari hotel yang telah dibeli.

“Saksi korban IS lantas mengirimkan surat somasi kepada saksi R untuk melakukan penyelesaian proses jual beli. Tidak mendapat respons baik, selanjutnya saksi korban IS meminta pengembalian uang muka senilai Rp3 milyar yang telah dibayarkan,” lanjutnya.

Saksi korban IS menerima cek untuk pembelian kembali (buyback) yang diserahkan melalui Terdakwa LDL di hadapan Terdakwa DI, namun cek tersebut tidak dapat dicairkan dan ditolak oleh bank dengan keterangan saldo tidak cukup. “Akibat perbuatan dari para Terdakwa, saksi korban IS mengalami kerugian sebesar Rp3 miliar,” ungkap Eko.

Jaksa Penuntut Umum mendakwakan dakwaan primair yakni Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau  Dakwaan Kedua: Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada sidang agenda pemeriksaan saksi dihadiri oleh saksi korban IS yang memberikan keterangan pada pokoknya, saksi korban IS membeli hotel sebagaimana dimaksud setelah diyakinkan oleh terdakwa MSW dan LDL serta terdakwa DI menjamin bahwa apabila terjadi permasalahan pada proses jual beli hotel, DP sebesar Rp3 miliar akan dikembalikan.

Dalam persidangan tersebut, tutur Eko, saksi korban IS menerangkan telah melakukan perdamaian dengan terdakwa DI, yang mana terdakwa DI mengembalikan kerugian korban dengan cara menyerahkan aset berupa tanah seluas 3.300 m2 yang berlokasi di Kota Malang.

Agenda persidangan selanjutnya yaitu Pemeriksaan Saksi yang akan dilaksanakan pada Jumat, 25 Maret 2022.

Bagikan berita ini di sosial media
    
   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *