Tarif Masuk TN Komodo Rp3,75 Juta, Ini Kata Anggota Komisi X DPR

DPR
Ilustrasi gedung DPR.

JAKARTA | GemaNusantara.id – Pemerintah memutuskan menaikkan tarif masuk ke TN Komodo, termasuk Pulau Komodo dan Pulau Padar, dari Rp200.000 menjadi Rp3,75 juta.

Tarif tersebut berlaku untuk setahun, belum termasuk sewa kapal dan akomodasi. Kondisi tersebut mendapat tanggapan serius dari Komisi X DPR RI

“Kenaikan tarif ke TN Komodo yang drastis menimbulkan shock bagi pelaku wisata di Labuan Bajo karena khawatir akan berkurangnya kunjungan wisatawan,” ujar Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira, Rabu (3/8).

Dia berpendapat kenaikan tarif tiket destinasi wisata Komodo perlu dikaji ulang. Pernyataan tersebut sebagai respon kebijakan pembatasan kunjungan dan tarif masuk ke Taman Nasional (TN) Komodo di NTT yang berujung protes dari pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif (ekraf) Labuan Bajo hingga terjadi kisruh dalam aksi demonstrasi.

Menurut dia kenaikan tarif itu tentu akan berdampak besar bagi para pelaku pariwisata yang tak hanya mengharapkan kehadiran turis kaya atau turis asal negara lain.

Apalagi, katanya selama pandemi Covid-19, para pelaku pariwisata justru tertolong dengan kehadiran para pelancong domestik.

Alasan kenaikan tarif masuk itu adalah agar ada pembatasan pengunjung TN Komodo demi melindungi komodo dari kepunahan.

Andreas memahami memang diperlukan konservasi demi melindungi Komodo, namun dia mengingatkan kebijakan tersebut akan berdampak pada ratusan orang di Labuan Bajo yang menggantungkan hidupnya dari kedatangan wisatawan.

 

Bagikan berita ini di sosial media
    
   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *