Terlibat Jaringan Narkoba Freddy Pratama, Kapolda Lampung Pecat AKP AG Tidak Dengan Hormat!

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika.

BANDAR LAMPUNG – Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika SH SIK MSi menegaskan AKP AG (Andri Gustami) menghadapi sanksi berat akibat keteribatannya dalam jaringan narkoba Freddy Pratama.

“Sanksi kepada yang bersangkutan adalah pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri, selain sanksi pidana yang nanti akan dijatuhkan oleh pengadilan. Kita tidak tebang pilih, ini sebagai efek jera dan menjadi contoh agar yang lain tidak mengikuti,” tegas Helmy di Mapolda Lampung, Jumat (15/9/2023).

Sanksi tersebut adalah bentuk komitmen Polda Lampung untuk tidak tebang pilih terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba. “Ini sejalan juga dengan kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menindak tegas siapapun yang terlibat kasus narkoba, termasuk anggota Polri,” ujarnya.

Helmy menambahkan, Polda Lampung akan segera menggelar sidang kode etik kepada AKP AG. Menurutnya, sidang kode etik profesi ini baru bisa dilakukan saat ini karena Polda Lampung sebelumnya masih fokus mengembangkan penangkapan terhadap jaringan Freddy Pratama.

“Kami fokus dahulu pengembangan kasusnya. Alhamdulillah sudah 27 tersangka, sejumlah barang bukti dan mengkait juga ke pelaku yang ada di LP (lembaga pemasyarakatan) yang merupakan suami dari selebgram asal Palembang berinisial APS,” jelas jenderal bintang dua ini.

Secara sederhana, Helmy mengungkapkan peran AKP AG dalam jaringan narkotika tersebut adalah melancarkan pengiriman saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten.

“Peran AKP AG membantu melancarkan pengiriman sabu-sabu yang melewati Pelabuhan Bakauheni. Ini juga sedang kami dalami,” kata Kapolda.

Peredaran gelap jaringan internasional Freddy Pratama terungkap setelah dikembangkan menyusul penangkapan sejumlah tersangka, yang juga melibatkan selebgram asal Palembang berinisial APS. Ia merupakan istri seorang terdakwa yang kini mendekam di Nusa Kambangan berinisial KF dengan barang bukti 35 kg sabu.

Tersangka AKP AG yang sempat menjabat sebagai Kepala Satresnarkoba di Polres Lampung Selatan Polda Lampung.

AG menjadi kurir melancarkan pengiriman sabu yang dikendalikan oleh tersangka KF yang kemudian terangkap di Johor Malaysia berkat joint operation Polri dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM).

Bagikan berita ini di sosial media
    
   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *